Kumpulan Lengkap Artikel Asuhan Kebidanan Terbaru 2023

Bayi Tabung dalam Pandangan Islam (Athfaalul Anaabib)




Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Dosen pembimbing :
H. Ali Hamid, S.P
logo sakinah 2.jpg







Disusun Oleh :
Irma Afianti (08)


AKADEMI KEBIDANAN SAKINAH
JL.CITARUM SUKO JOGOYUDAN
LUMAJANG
2012/2013
i
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan dengan judul ”Bayi Tabung dalam Pandangan Islam (Athfaalul Anaabib)” dengan lancar. Laporan ini dibuat sebagai pelengkap pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Dengan disusunnya laporan ini, penulis berharap dapat membantu para mahasiswa dalam memahami dan menguasai materi pendidikan agama islam khususnya dalam memahami materi dan hukum bayi tabung dalam pandangan islam, dan semoga laporan ini dapat bermanfaat dalam proses pembelajaran.
Terima kasih yang setulusnya penulis sampaikan kepada dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam H. Ali Hamid, S.P atas bimbingan yang telah diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis menyadari bahwa dalam laporan ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari kualitas maupun kuantitas. Saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi perbaikan.
Akhir kata semoga laporan ini dapat menjadi manfaat bagi para pembaca.
                                                            Lumajang, November 2012


                                                                                    Penulis


ii

1
 
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

)(فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6
“karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5); sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan(6)…”
Ajaran syariat islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (berusaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di antara panca maslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis agama islam) adalah hifdz an-nasl(memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi
kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika, sehingga sangat potensial berdampak negative dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syari’ah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini, sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tentang  bagaimana pelaksanaan Bayi Tabung bila dilihat dari kacamata islam. Apakah Bayi Tabung diperbolehkan dalam ajaran islam atau malah diharamkan oleh ajaran islam. Oleh karena itu sebelum kita membahas dalam tentang diahalalkan dan diharamkannya bayi tabung dalam pandangan islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian bayi tabung itu sendiri. Semoga isi daripada tulisan ini dapat memberikan sebuah manfaat yang berguna bagi anda semua dan terpenting segala aktivitas yang dikerjakan semoga mendapat ridho dan rahmat dari Allah SWT. Amin ya robbalallamin.


1.2  Tujuan Khusus
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami hukum bayi tabung menurut pandangan islam.
1.3  Tujuan Umum
Diharapkan mahasiswa dapat memahami :
·         Pengertian bayi tabung
·         Tata cara pelaksanaan program bayi tabung
·         Hukum bayi tabung dalam pandangan islam
·         Diperbolehkan atau tidak pelaksanaan program bayi tabung

1.4  Rumusam Masalah
·         Apakah pengertian bayi tabung?
·         Bagaimana tata cara pelaksanaan bayi tabung?
·         Apa pendapat agama islam tentang adanya program bayi tabung?






2
 
 
3
 
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1             Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial inseminationartificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal juga dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Bayi Tabung merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika metode lainnya tidak berhasil.
2. 2       Bayi Tabung dalam Pandangan Islam
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun.  Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.
·         Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1.            Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.            sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
3.            Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimnulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
4.            Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
·         Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1.            Apabila mani yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-isntri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya..”
2.            Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’.
3.           
4
 
Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
2.3             Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor.
 antara  lain :
1.     

 
 “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS Al-Israa’:70).
2.      “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
3.      Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ” tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).










5
 
 
6
 
BAB 3
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang namanya inseminasi buatan atau bayi tabung atau athfaalul anaabib itu masih menjadi perdebatan publik khususnya di Negara Indonesia ini, meski kita tahu para pakar islam telah menetapkan dalam fatwanya mengenai bayi tabung itu diperbolehkan bila sperma-ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah. Namun alangkah baiknya juga bila kita senantiasa memelihara dan menjaga kesehatan organ vital atau reproduksi kita masing-masing demi kelangsungan generasi ke depan. Perlu menjadi catatan disini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami-istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkan untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan didalam islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliah Arab sebelum kedatangan islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang dianggap cerdar dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian di jual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara bayi tabung atau inseminasi buatan. (DR. Muhammad Ali Bar, At-talqih AS sina’i wa athfal Al Anabib dalam Majalah Al-majma’ Al-fiqh al-islami, edisi 2 : 1/269). Mudah-mudahan umat islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya dan memilih cara inseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itu pun pada bagian yang diperbolehkan saja sebagaimana telah diterangkan di atas.  


3.2      Saran
Tentu dalam laporan ini terdapat kekurangan dan kesalahan baik dari kualitas maupun kuantitas, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak dan semoga laporan ini dapat memberi  manfaat bagi para pembaca.




















7
 
 
DAFTAR PUSTAKA

·                 http://www.hidayatullah.com/consultasi/fiqih/8695-haramkan-hukum-bayi-tabung
·         http://zanikhan.multiply.com/profile
·         Republika Online >> EnsiklopediaIslam >> Fatwa
·                 http://www.eramuslim.com/kosultasi/fiqih-kontemporer/hukum-bayi-tabung.htm
·                 http://noorakhamad.blogspot.com/209/03/nimcamg-bincang-surat-al-insyirah-ayat.htm

















8
 
 
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL                                                                     i
KATA PENGANTAR                                                            ii
          DAFTAR ISI                                                                           iii
          BAB 1 : Pendahuluan                                                             1
1.1   Latar Belakang                                                                                                 1
1.2   Tujuan Khusus                                                                                                     2
1.3   Tujuan Umum                                                                                                          2
1.4   Rumusan Masalah.....................................................................  2

BAB 11 : Pembahasan                                                                                      3
            2.1 Pengertian Bayi Tabung                                                                    3
            2.2 Bayi Tabung dalam Pandangan Islam                                              3
2.3Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor.......................5

BAB 111 : PENUTUP                                                                                      6
            3.1 Kesimpulan                                                                                       6
            3.2 Saran                                                                                                 7
DAFTAR PUSAKA                                                                                         8


iii
 
                                                       
Share:

0 komentar:

Post a Comment

STRATEGI CUAN DARI YOUTUBE

STRATEGI CUAN DARI YOUTUBE
Pasti Cuan dijamin ampuh

CHATING DISINI YUK?

Header Ads Widget