Disusun untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
H.
Ali Hamid, S.P
Disusun Oleh :
Irma Afianti (08)
AKADEMI
KEBIDANAN SAKINAH
JL.CITARUM SUKO JOGOYUDAN
LUMAJANG
2012/2013
i
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas
berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan dengan judul ”Bayi
Tabung dalam Pandangan Islam (Athfaalul Anaabib)” dengan lancar. Laporan
ini dibuat sebagai pelengkap pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Dengan disusunnya laporan ini, penulis
berharap dapat membantu para mahasiswa dalam memahami dan menguasai materi
pendidikan agama islam khususnya dalam memahami materi dan hukum bayi tabung
dalam pandangan islam, dan semoga laporan ini dapat bermanfaat dalam proses
pembelajaran.
Terima kasih yang setulusnya penulis
sampaikan kepada dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam H. Ali
Hamid, S.P atas bimbingan yang telah diberikan sehingga penulis dapat
menyelesaikan laporan ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis menyadari bahwa dalam laporan
ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari kualitas maupun kuantitas. Saran
dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi
perbaikan.
Akhir kata semoga laporan ini dapat
menjadi manfaat bagi para pembaca.
Lumajang,
November 2012
Penulis
ii
|
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
)(فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6
“karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5);
sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan(6)…”
Ajaran syariat islam
mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk
senantiasa berikhtiar (berusaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian
halnya di antara panca maslahat yang diayomi oleh maqashid
asy-syari’ah (tujuan filosofis agama islam) adalah hifdz
an-nasl(memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi
kelangsungan dan kesinambungan
generasi umat manusia. Teknologi
bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang
pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan
biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan
terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang
tidak beragama, beriman dan beretika, sehingga sangat potensial berdampak
negative dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syari’ah merupakan
pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini, sebab penggunaan dan penerapan
teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di
masyarakat.
Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Bayi Tabung bila dilihat dari kacamata islam. Apakah Bayi Tabung diperbolehkan dalam ajaran islam atau malah diharamkan oleh ajaran islam. Oleh karena itu sebelum kita membahas dalam tentang diahalalkan dan diharamkannya bayi tabung dalam pandangan islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian bayi tabung itu sendiri. Semoga isi daripada tulisan ini dapat memberikan sebuah manfaat yang berguna bagi anda semua dan terpenting segala aktivitas yang dikerjakan semoga mendapat ridho dan rahmat dari Allah SWT. Amin ya robbalallamin.
1.2 Tujuan Khusus
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami hukum bayi tabung menurut
pandangan islam.
1.3 Tujuan Umum
Diharapkan mahasiswa dapat
memahami :
·
Pengertian bayi tabung
·
Tata cara pelaksanaan program bayi tabung
·
Hukum bayi tabung dalam pandangan islam
·
Diperbolehkan atau tidak pelaksanaan program bayi
tabung
1.4 Rumusam Masalah
·
Apakah pengertian bayi tabung?
·
Bagaimana tata cara pelaksanaan bayi tabung?
·
Apa pendapat agama islam tentang adanya program
bayi tabung?
|
|
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung merupakan
terjemahan dari artificial insemination. artificial artinya
buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari
kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal
juga dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa
inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini
adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita
tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Bayi Tabung merupakan salah
satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika
metode lainnya tidak berhasil.
2. 2 Bayi
Tabung dalam Pandangan Islam
Masalah inseminasi buatan ini
menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat
hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah bahkan dalam kajian
Fiqih klasik sekalipun. Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para
ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi
buatan.
·
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah
bayi tabung, diantaranya :
1.
Bayi tabung
dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah
(boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
sedangkan
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri
yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena
dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan warisan.
3.
Bayi Tabung
dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya
haram. Sebab, hal ini akan menimnulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan
penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
4.
Bayi Tabung
yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal
tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin
antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
·
Nahdlatul
Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di
Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU
terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1.
Apabila mani
yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani
suami-isntri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada
sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak
ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT,
dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya
(berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya..”
2.
Apabila
sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya
tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’.
3.
|
2.3
Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram
inseminasi buatan dengan donor.
antara lain :
1.
|
2.
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
3.
Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ” tidak halal bagi
seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma)
pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan
dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).
|
|
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang
namanya inseminasi buatan atau bayi tabung atau athfaalul anaabib itu masih
menjadi perdebatan publik khususnya di Negara Indonesia ini, meski kita tahu
para pakar islam telah menetapkan dalam fatwanya mengenai bayi tabung itu diperbolehkan
bila sperma-ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah. Namun alangkah
baiknya juga bila kita senantiasa memelihara dan menjaga kesehatan organ vital
atau reproduksi kita masing-masing demi kelangsungan generasi ke depan. Perlu
menjadi catatan disini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di barat,
tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami-istri yang tidak
bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkan untuk
proyek-proyek maksiat yang diharamkan didalam islam, bahkan mereka benar-benar
telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang
jahiliah Arab sebelum kedatangan islam, yaitu para suami menyuruh para istri
untuk datang kepada orang-orang yang dianggap cerdar dan pintar atau pemberani
agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut
menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka
mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian di jual
kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara bayi tabung atau inseminasi
buatan. (DR. Muhammad Ali Bar, At-talqih AS sina’i wa athfal Al Anabib dalam Majalah
Al-majma’ Al-fiqh al-islami, edisi 2 : 1/269). Mudah-mudahan umat
islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya dan
memilih cara inseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itu pun
pada bagian yang diperbolehkan saja sebagaimana telah diterangkan di atas.
3.2
Saran
Tentu dalam laporan ini terdapat
kekurangan dan kesalahan baik dari kualitas maupun kuantitas, oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak dan
semoga laporan ini dapat memberi manfaat
bagi para pembaca.
|
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://www.hidayatullah.com/consultasi/fiqih/8695-haramkan-hukum-bayi-tabung
·
http://zanikhan.multiply.com/profile
·
Republika Online >> EnsiklopediaIslam >> Fatwa
·
http://www.eramuslim.com/kosultasi/fiqih-kontemporer/hukum-bayi-tabung.htm
·
http://noorakhamad.blogspot.com/209/03/nimcamg-bincang-surat-al-insyirah-ayat.htm
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR ISI
iii
BAB 1 : Pendahuluan 1
1.1
Latar
Belakang 1
1.2
Tujuan
Khusus 2
1.3
Tujuan Umum 2
1.4
Rumusan
Masalah..................................................................... 2
BAB 11 : Pembahasan 3
2.1 Pengertian Bayi Tabung 3
2.2 Bayi Tabung dalam Pandangan Islam 3
2.3Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram
inseminasi buatan dengan donor.......................5
BAB 111 : PENUTUP 6
3.1 Kesimpulan 6
3.2 Saran 7
DAFTAR PUSAKA 8
|
0 komentar:
Post a Comment